Notaris Lumajang: “Ulasan Umum Tentang Pewarisan”
Fandy, S.H., M.Kn. – Notaris Lumajang a. Menurut Hukum Waris Perdata Hukum waris dalam KUH Perdata diartikan : “kesemuanya kaidah hukum yang mengatur nasib kekayaanseseorang setelah ia meninggal dunia dan menentukan siapaorangnya yang dapat menerimanya”. Setiap orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan disebut sebagai pewaris, sedangkan orang yang akan menerima harta warisanyang ditinggalkan itu…
Notaris Lumajang: “Hukum Waris di Indonesia”
Fandy, S.H., M.Kn. – Notaris Lumajang Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun hubungan antara mereka dengan pihak ketiga. Hukum waris di Indonesia…
Follow My Blog
Get new content delivered directly to your inbox.