Fandy, S.H., M.Kn. – Notaris Lumajang a. Menurut Hukum Waris Perdata Hukum waris dalam KUH Perdata diartikan : “kesemuanya kaidah hukum yang mengatur nasib kekayaanseseorang setelah ia meninggal dunia dan menentukan siapaorangnya yang dapat menerimanya”. Setiap orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan disebut sebagai pewaris, sedangkan orang yang akan menerima harta warisanyang ditinggalkan itu …
Continue reading “Notaris Lumajang: “Ulasan Umum Tentang Pewarisan””