Notaris Lumajang: “Ulasan Umum Tentang Pewarisan”

Fandy, S.H., M.Kn. – Notaris Lumajang a. Menurut Hukum Waris Perdata Hukum waris dalam KUH Perdata diartikan : “kesemuanya kaidah hukum yang mengatur nasib kekayaanseseorang setelah ia meninggal dunia dan menentukan siapaorangnya yang dapat menerimanya”. Setiap orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan disebut sebagai pewaris, sedangkan orang yang akan menerima harta warisanyang ditinggalkan itu …

Notaris Lumajang: “Hukum Waris di Indonesia”

Fandy, S.H., M.Kn. – Notaris Lumajang Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun hubungan antara mereka dengan pihak ketiga. Hukum waris di Indonesia …

Notaris Lumajang: “Pendaftaran Tanah”

Notaris Lumajang Pada Tahun 1955 berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 55 Tahun 1955, Presiden Republik Indonesia membentuk Kementerian Agraria yang sederajat dengan kementerian lain dan dipimpin oleh Menteri Agraria. Lapangan pekerjaan Kementerian Agraria dimaksud adalah : – Mempersiapkan pembentukkan perundang-undangan agraria nasional; – Melaksanakan dan mengawasi perundang-undangan agraria pada umumnya serta memberi pimpinan dan petunjuk …

Design a site like this with WordPress.com
Get started